Curi Buah Kelapa Sawit, Jali Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas (Mura). Foto : ist--
Keesokan harinya lanjut Ryan, Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.
BACA JUGA:Kembali Sepeda Motor Hilang di Depan Teras Rumah
"Selanjutnya tersangka beserta BB berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara," tutup Ryan.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara. (*)