Curi Motor, Syukur Dibekuk Unit Reskrim Polsek Babat Toman

Syukur (42) warga Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36) pada hari Minggu (12/11/2023) saat diparkir dikebun sawit. Foto : ist --

REL, Sekayu  - Dengan memanfaatkan kelengahan korban, terduga pelaku atas nama Syukur (42) warga Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman, nekat mengambil sepeda motor yang bukan haknya, yaitu milik korban Sutopansyah (36) pada hari Minggu (12/11/2023) saat diparkir dikebun sawit korban di Desa Srimulyo Kecamatan Babat Toman Muba.

Sepeda motor yang diambil adalah satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2784 GJ, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000.

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha SH. saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

BACA JUGA:Sudah Kecelakaan, Rizki Juga Jadi Korban Pencurian

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti dalam kasus tersebut,   mengerucut terduga pelaku mengarah  ke satu nama yaitu Syukur, warga desa setempat, yang selanjutnya kami lakukan penangkapan  dirumahnya dan saat itu juga  diketemukan sepeda motor korban yang sudah di pereteli,  nomor mesin motor juga sudah digosok, mungkin maksudnya untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Modus terduga pelaku mengambil sepeda motor korban tersebut dengan cara melepas talinprngamab yang ada pada sepeda motor, yang selanjutnya dibawa kerumahnya.

Sekarang terduga pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,  dan pasal yang kami terapkan adakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RIL)

Tag
Share