Daftar Gaji Pensiunan PNS 2025: Cek Kenaikan dan Nominal Terbarunya!

--
REL,BACAKORAN.CO – Setiap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menerima gaji bulanan dari pemerintah. Besaran gaji pensiunan PNS bergantung pada masa kerja dan pangkat terakhir sebelum memasuki masa purnabakti.
Program pensiun merupakan bentuk jaminan hari tua serta penghargaan atas jasa mereka dalam dinas pemerintahan.
Penyelenggaraan pembayaran pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
BACA JUGA:Sumut Sepekan: Sopir Taksi Online Dimassa hingga Waria Curi Motor
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2025.
Namun, berdasarkan kebijakan terakhir, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiunan PNS sebesar 12% sejak Januari 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Karena belum ada kebijakan baru yang diumumkan untuk 2025, maka besar kemungkinan gaji pensiunan PNS masih merujuk pada aturan yang berlaku pada 2024.
BACA JUGA:Begal di Bandung Barat Pakai Pistol Mainan, Ditangkap Warga
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2025
Mengacu pada besaran gaji pensiunan PNS 2024 yang telah mengalami kenaikan sebesar 12%, berikut rincian nominalnya berdasarkan golongan:
1. Pensiunan Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128
Golongan Ib: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264