MK Putuskan PSU Pilkada Empat Lawang 2024

Dua paslon yang bakal bertarung di PSU Kabupaten Empat Lawang.--

// Dua Paslon Siap Bertarung

REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan terkait sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 pada hari ini, Senin (24/2/2025). Dalam putusannya, MK memerintahkan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Empat Lawang.

Keputusan tersebut diambil setelah MK mengabulkan sebagian gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati.

Melalui akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, disampaikan bahwa PSU akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu:

BACA JUGA:Jalan Lintas Tengah Sumatera di Empat Lawang Rusak Parah

Joncik Muhammad - Arifali

Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati

"Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dengan diikuti dua pasangan calon tersebut. PSU ini wajib didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPP), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya yang digelar pada 27 November 2024," bunyi keterangan resmi dari MK.

MK menegaskan bahwa pelaksanaan PSU harus dilakukan dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang diwajibkan menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hasil dari PSU tersebut nantinya akan langsung diumumkan sebagai hasil resmi tanpa perlu melaporkan kembali kepada MK. Hal ini menegaskan finalitas keputusan yang telah diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Pasangan JM - Fai Siap Hadapi PSU Pilkada Empat Lawang

Dinamika Politik Menjelang PSU

Putusan ini menjadi babak baru dalam kontestasi politik di Empat Lawang. Kedua pasangan calon, Joncik Muhammad - Arifali dan Budi Antoni Al Jufri - Henny Verawati, akan kembali bertarung memperebutkan dukungan rakyat.

Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri segala polemik terkait hasil Pilkada sebelumnya dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pihak untuk kembali memperebutkan mandat rakyat secara demokratis.

Pihak KPU Kabupaten Empat Lawang pun diminta segera mempersiapkan tahapan PSU dengan transparan dan akuntabel, guna menjamin integritas pemilu di wilayah tersebut.

Tag
Share