Tutup Paksa THM Bila Nekat Buka Saat Ramadan

Aris Saputra. Foto: dok/ist--

REL, Palembang - Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (Perda) agar tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya tutup sementara. 

Namun, surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel Herman Deru yang sedang menjalani kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.

Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, mengungkapkan bahwa meskipun edaran resmi belum diterbitkan, koordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel sudah dilakukan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan berlangsung.

"Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota," ujar Aris.

BACA JUGA:HD Masih Terlihat Bugar!

Aris menegaskan bahwa sesuai Perda 2/2017, tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat harus menghentikan aktivitasnya selama Ramadan untuk menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.

"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya, tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan. Sanksi terberat bagi yang melanggar adalah penutupan dan pencabutan izin usaha," tegasnya.

Pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, ditemukan beberapa pelanggaran, seperti diskotek yang tetap beroperasi dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Satpol PP akan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

"Masih ditemukan tahun lalu pelanggaran-pelanggaran kecil. Kita harapkan juga tempat hiburan yang menyalakan musik agar menyesuaikan volume suaranya. Kita harapkan Satpol PP di daerah juga memonitor wilayahnya," tambahnya.

BACA JUGA:Jalan Lintas Tengah Sumatera di Empat Lawang Rusak Parah

Selain menindak tempat hiburan, Satpol PP Sumsel juga memberikan aturan bagi rumah makan.

Aris menyebut bahwa rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi, tetapi harus memperhatikan etika dan sensitivitas, seperti menutup etalase agar tidak mencolok.

"Demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan