Putusan MK: Pilkada Barito Utara Harus PSU di 2 TPS, KPU Diperintahkan Segera Bertindak!

Putusan MK: Pilkada Barito Utara Harus PSU di 2 TPS, KPU Diperintahkan Segera Bertindak!-ist/net-
REL, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa Pilkada Barito Utara dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran pemilu berupa pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari sekali serta kelalaian KPU dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait PSU.
Dalam sidang putusan perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MK, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan bahwa Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada Barito Utara sebagian dinyatakan batal.
Hal ini berlaku untuk hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
BACA JUGA:8 Meme Berita Viral Awal 2025 yang Ramai di Media Sosial, Bikin Geregetan!
BACA JUGA:Viral! Pengemudi Mobil Lawan Arah di Bekasi Dihadang Kurir Paket, Berujung Cekcok
MK Perintahkan PSU dalam 30 Hari
MK mewajibkan KPU untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan. PSU harus dilakukan dengan melibatkan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DP Pindahan), dan Daftar Pemilih Tambahan (DP Tambahan) sesuai dengan pemungutan suara yang berlangsung pada 27 November 2024.
“Pemungutan suara ulang harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan hasilnya digabungkan dengan suara yang tidak dibatalkan oleh MK untuk kemudian ditetapkan sebagai hasil final Pilkada Barito Utara,” ujar Suhartoyo dalam putusannya.
Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh menegaskan bahwa PSU ini perlu dilakukan demi menjaga integritas dan kemurnian suara pemilih. MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi jalannya PSU serta Polri untuk mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Dugaan Pelanggaran Pemilu yang Terbukti
Putusan MK ini diambil setelah ditemukan bukti kuat bahwa terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, serta adanya penggunaan surat suara oleh pemilih yang tidak berhak. Selain itu, KPU Barito Utara terbukti tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan PSU, yang akhirnya menimbulkan sengketa di MK.
“Keputusan ini merupakan bentuk penegakan hukum dalam demokrasi agar tidak ada kecurangan yang merugikan salah satu pihak dalam pemilihan kepala daerah,” tambah Daniel.
BACA JUGA:Mohamed Salah Bawa Liverpool Kian Kokoh di Puncak Klasemen Premier League