Putusan MK: Pilkada Barito Utara Harus PSU di 2 TPS, KPU Diperintahkan Segera Bertindak!

Putusan MK: Pilkada Barito Utara Harus PSU di 2 TPS, KPU Diperintahkan Segera Bertindak!-ist/net-

BACA JUGA:Kasus Viral Pebasket SMP di Bogor Pukul Lawan Berakhir Damai

Dengan putusan ini, KPU Barito Utara harus segera bertindak untuk memastikan PSU berjalan dengan transparan dan sesuai dengan aturan. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK demi terciptanya Pilkada yang bersih dan jujur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan