Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Daftarnya

--

REL,BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menggelar sidang pleno pada Senin (24/2) dan menyelesaikan pemeriksaan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.

Dari total 40 perkara yang diperiksa, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.

Dari 26 perkara yang dikabulkan, 24 di antaranya berujung pada perintah PSU bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah terkait.

BACA JUGA:Peduli Keselamatan,Camat Sanga Desa dn Warga Gotong Royong Timbun Jalan Rusak di Lintas Lubuk Linggau - Sekayu

Biaya PSU Dibebankan ke APBD

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa anggaran PSU akan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, mengingat APBN sedang mengalami efisiensi.

“Terkait efisiensi anggaran, saya kira bagaimana pun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban bagi APBD masing-masing. Kami tentu akan melakukan pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rifqi kepada wartawan, Selasa (25/2).

Namun, ia menegaskan bahwa dalam situasi tertentu, APBN tetap dapat memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Oleh karena itu, pemerintah akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar.

BACA JUGA:Wakil Bupati Rohman Sambut Tim Entry Meeting BPK Perwakilan Provinsi

DPR Soroti Kinerja KPU

Rifqi menilai bahwa putusan MK ini menunjukkan adanya kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu di beberapa daerah.

“Putusan MK terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini mengindikasikan bahwa beberapa KPU di tingkat kabupaten dan kota bekerja kurang profesional, bahkan lalai baik secara administrasi maupun hukum,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan