Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Daftarnya
Editor: Edo
|
Rabu , 26 Feb 2025 - 07:30

--
Dengan adanya putusan ini, KPU di daerah yang terdampak wajib segera menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pemungutan suara ulang diharapkan bisa berjalan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan integritas demokrasi tetap terjaga.
Sementara itu, DPR akan mengawasi implementasi PSU sekaligus melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan pemilu guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.***