Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Daftarnya

--
Sebagai tindak lanjut, DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu dan mempertimbangkan perbaikan dalam mekanisme rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Mohamed Salah Bawa Liverpool Kian Kokoh di Puncak Klasemen Premier League
24 Wilayah yang Harus Melakukan PSU
Berikut adalah daftar 24 daerah yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang:
1. Kabupaten Pasaman
2. Kabupaten Mahakam Ulu
3. Kabupaten Boven Digoel
4. Kabupaten Barito Utara
5. Kabupaten Tasikmalaya
6. Kabupaten Magetan
7. Kabupaten Buru
8. Provinsi Papua
9. Kota Banjarbaru
10. Kabupaten Empat Lawang
11. Kabupaten Bangka Barat