Mahkamah Konstitusi Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, Ini Daftarnya

--

Sebagai tindak lanjut, DPR akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyelenggara pemilu dan mempertimbangkan perbaikan dalam mekanisme rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Mohamed Salah Bawa Liverpool Kian Kokoh di Puncak Klasemen Premier League

24 Wilayah yang Harus Melakukan PSU

Berikut adalah daftar 24 daerah yang diperintahkan oleh MK untuk melaksanakan pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Pasaman

2. Kabupaten Mahakam Ulu

3. Kabupaten Boven Digoel

4. Kabupaten Barito Utara

5. Kabupaten Tasikmalaya

6. Kabupaten Magetan

7. Kabupaten Buru

8. Provinsi Papua

9. Kota Banjarbaru

10. Kabupaten Empat Lawang

11. Kabupaten Bangka Barat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan