Korupsi Minyak Pertamina: Modus Impor Ilegal dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun

--

REL,BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun dan berdampak luas terhadap harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia.

BACA JUGA:2 Pembunuh Pelajar MTs dalam Karung di Tanah Datar Ditangkap di Aceh

Modus Operandi: Impor Ilegal dan Manipulasi Spesifikasi Minyak

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum mengimpor.

Namun, para tersangka diduga mengabaikan aturan ini dan malah mengimpor minyak mentah dengan harga lebih tinggi dari luar negeri.

"Tersangka RS, SDS, dan AP diduga membuat produksi minyak dalam negeri tidak terserap dengan berbagai alasan, seperti harga yang dianggap tidak ekonomis dan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kilang, padahal minyak dalam negeri bisa diolah lebih lanjut," jelas Qohar.

Selain itu, ditemukan manipulasi dalam pembelian spesifikasi minyak. Minyak Ron 90 (Pertalite) diduga dibeli dan kemudian dilakukan blending untuk menjadi Ron 92 (Pertamax), yang tidak diperbolehkan.

BACA JUGA:WOW! Prodi Sistem Informasi UBSI Yogyakarta Raih Akreditasi Unggul, Mahasiswa Dijamin Langsung Dilirik Perusah

Kerugian Negara dan Dampak terhadap Harga BBM

Menurut Kejagung, negara mengalami kerugian dari berbagai aspek, termasuk:

Ekspor minyak mentah dalam negeri yang merugikan negara Rp35 triliun

Impor minyak mentah melalui broker sebesar Rp2,7 triliun

Impor BBM melalui broker sebesar Rp9 triliun

Tag
Share