Sat Narkoba Tangkap Pengedar Ganja dalam Operasi Pekat Musi 2025

Pelaku dan barang bukti berupa ganja kering siap edar diamankan Satresnarkoba Polres Empat Lawang. Foto : Polres Empat Lawang--
REL, Empat Lawang – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dalam Operasi Pekat Musi 2025.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Frekgki (35), seorang petani yang berdomisili di Kampung Pensiunan, Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi. Tersangka ditangkap pada Minggu sore, 23 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Raya Kupang, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku terkait peredaran narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian.
BACA JUGA:35 Anggota DPRD Dapat 3 Stel Baju Dinas Baru
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap Frekgki. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket besar ganja seberat 980 gram yang disimpan di dalam gandengan motor milik pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan berencana untuk diperjualbelikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, Frekgki beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang bertujuan untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
BACA JUGA:Spesialis Pencurian Motor di Acara Organ Tunggal Ditangkap Polisi
Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Purnama Mentary, S., S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Empat Lawang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujar IPTU Purnama Mentary.
Keberhasilan operasi ini membuktikan keseriusan Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba. (rls)