Hasil Uji Kualitas BBM: Seluruh Sampel Memenuhi Standar Pemerintah

Ilustari foto.--
Pengawasan Ketat untuk Menjaga Kualitas BBM
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menegaskan bahwa pengawasan mutu BBM ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005, yang mengatur tentang standar dan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
"Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Ditjen Migas secara berkala melakukan pengambilan sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga sesuai standar yang berlaku," ujar Mirza.
Selain itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina dan penyedia BBM lainnya untuk memastikan distribusi bahan bakar tetap konsisten dan aman bagi konsumen.
BACA JUGA:Satu Keluarga Keracunan Asap Genset dalam Rumah
Sidak Komisi XII DPR RI: Tidak Ada BBM Oplosan
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa SPBU di Cibubur dan Cimanggis, Depok. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya skema oplosan dalam distribusi BBM.
"Nah, ini yang harus digarisbawahi, jadi nggak ada itu skema oplosan, nggak ada. Di dalam minerba itu skema yang digunakan adalah blending," ujar Bambang saat meninjau SPBU Pertamina di Cibubur, Jakarta Timur.
BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!
Publik Terhadap BBM Meningkat
Dengan adanya transparansi hasil uji laboratorium dan pengawasan ketat, pemerintah berharap masyarakat semakin yakin bahwa BBM yang digunakan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga, tetapi juga untuk melindungi konsumen agar mendapatkan bahan bakar yang aman dan tidak merugikan," pungkas Mustafid.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap mutu BBM, memastikan kualitas tetap terjaga, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap bahanbakar yang beredar di pasaran.***