18 Daerah Tidak Mampu Gelar PSU Pilkada 2024, Kemendagri Dorong Penganggaran Tambahan

Ilustrasi Foto--
13. Kabupaten Parigi Moutong
14. Kota Banjarbaru
15. Kota Palopo
16. Kota Sabang
Selain itu, ada dua daerah tambahan yang wajib menggelar PSU karena kotak kosong menang dalam Pilkada, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Ramadan 2025 & Cuti Bersama Lebaran, Catat Tanggal Penting Ini!
Upaya Kemendagri dalam Penganggaran PSU
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah menyesuaikan anggaran dalam APBD Perubahan 2025 agar tersedia dana PSU.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
"Kemendagri akan mendorong pemda memaksimalkan, mengefisiensi, kemudian memprioritaskan dana-dana yang tidak digunakan untuk kepentingan lain, kiranya disiapkan di BTT (Belanja Tidak Terduga) daerah," jelas Ribka.
Meski demikian, Ribka mengakui banyak daerah masih menunggu kepastian dukungan dari pemerintah pusat, karena dana dari provinsi pun belum sepenuhnya tersedia.
BACA JUGA:Uang Pangkal Jalur Mandiri Ditanggung KIP Kuliah 2025, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
Untuk itu, Kemendagri meminta dukungan DPR RI agar ada tambahan alokasi anggaran dalam APBD bagi daerah yang minim dana PSU.
"Kami mohon dukungan dari DPR RI, kami mendorong supaya ada penambahan pos APBD untuk daerah yang minim untuk PSU," pungkasnya.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkanpelaksanaan PSU Pilkada 2024 dapat berjalan lancar meskipun menghadapi kendala anggaran di sejumlah daerah.***