THR PNS 2025: Kapan Cair? Ini Besaran untuk Semua Golongan dan Jadwal Resminya!

--
Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan menerima tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran penuh satu bulan gaji.
BACA JUGA:Uang Pangkal Jalur Mandiri Ditanggung KIP Kuliah 2025, Mahasiswa Bisa Kuliah Gratis
Jadwal Pencairan THR PNS 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2025, pencairan THR bagi PNS, PPPK, dan pensiunan wajib dilakukan 10 hari kerja sebelum Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri jatuh pada 31 Maret - 1 April 2025.
Dengan demikian, THR PNS 2025 diperkirakan cair pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, pencairan gaji ke-13 diprediksi akan dilakukan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan tahun ajaran baru.
BACA JUGA:Kepala BGN Sebut MBG Akan Terus Berjalan Selama Ramadan, Ini Menunya!
ASN dan Non-ASN yang Berhak Menerima THR
Pemerintah juga menetapkan kategori pegawai non-ASN yang berhak menerima THR, yaitu:
1. Pegawai non-ASN dengan perjanjian kerja resmi yang menyebutkan hak menerima THR dan gaji ke-13.
2. Pegawai non-ASN yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus-menerus.
3. Pegawai non-ASN yang telah ditetapkan menerima THR dalam SK Pengangkatan.
Namun, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dari instansi penugasan tidak berhak menerima THR.
BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Tetap Berjalan Selama Ramadan, Begini Mekanismenya