Pemerintah Siap Cairkan Tunjangan Guru Non-ASN Mulai April 2025, Ini Syaratnya!

--

REL,BACAKORAN.CO – Kabar baik bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah akan segera mencairkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru non-ASN mulai April 2025.

Hal ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan ASN Tahun Anggaran 2025.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa besaran tunjangan bagi guru non-ASN meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Tunjangan ini akan disalurkan setiap triwulan sepanjang tahun 2025.

BACA JUGA:BNN RI Bongkar Fakta Mengejutkan! Puluhan Ton Narkoba Ditemukan di Desa!

Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi

Agar dapat menerima tunjangan profesi, guru non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

2. Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

4. Tidak berstatus sebagai ASN.

5. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai kewenangan.

6. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, atau guru bimbingan konseling/teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

7. Tidak terikat sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain.

8. Memenuhi beban kerja guru sesuai peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan