Polisi Tangkap Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim

Kedua tersangka beserta barang bukti saat dihadirkan dalam press release. Foto : ist--

REL, Muara Enim - Dua pelaku penambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan, Kamis (27/2/25). 

Tersangka yang diamankan adalah berinisial B.S. (31), ia berperan sebagai operator alat berat excavator.

Satu pelaku lagi berinisial W.A. (42), ia bertindak sebagai pembeli batu bara ilegal sekaligus pemilik mobil dump truck yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang ilegal. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra menyampaikan bahwa operasi penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap pelaku pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Pencuri Tangki

"Dalam ungkap kasus ini, dua pelaku penambang ilegal batu bara diamankan," sampai Jhoni, Sabtu (29/2/2025). 

Adapun pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis 20 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Ataran Sungai Bangke, Simpang Karso, Dusun V, Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. 

Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal yang tengah berlangsung. 

"Dalam melancarkan aksinya, tersangka B.S. menerima gaji sebesar Rp 4 juta per bulan, uang makan Rp 100 ribu per hari, serta tambahan Rp 100 ribu per lembur dari seseorang berinisial U. Tugasnya adalah mengoperasikan alat berat excavator untuk menggali batu bara dan mengangkutnya ke mobil dump truck, "ungkap Jhoni. 

BACA JUGA:Agung Laksono Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

"Sementara itu tersangka W.A. membeli batu bara ilegal dari tambang dengan harga Rp 80 ribu per baket (sekitar 800 kilogram) dan menjualnya kembali dalam bentuk karung 40 kilogram seharga Rp 9.500 per karung, memperoleh keuntungan sekitar Rp110 ribu per baket, " sambung Jhoni. 

Dalam operasi ini kata Jhoni, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Zoomlion warna hitam hijau, satu unit mobil Mitsubishi Canter Light Truck Dump dengan nomor polisi BG-8243-DO atas nama W.A. satu unit mobil Isuzu Light Truck tanpa nomor polisi, serta dua unit ponsel. 

"Selain itu, kami juga menyita tiga lembar kopelan POK dari tambang ke stockpile, serta lima ton batu bara ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal tersebut, " kata Jhoni. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Tag
Share