ASN Kota Bogor Tolak Arahan Gubernur Jabar, Tetap Masuk Jam 8 Pagi Selama Ramadhan

ilustrasi, ASN Kota Bogor Tolak Arahan Gubernur Jabar, Tetap Masuk Jam 8 Pagi Selama Ramadhan-ist/net-
Sabtu: 08.00 - 13.00 WIB
Herry menegaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023.
"Aturan ini akan mulai berlaku Senin (3/3/2025), dan seluruh ASN wajib mematuhinya. Tidak boleh datang terlambat dan tidak boleh pulang lebih cepat," tegasnya.
Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Jam kerja ini juga berlaku bagi pelayanan publik di Kota Bogor, kecuali unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, yang memiliki jam operasional khusus sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan.
Pemkot Bogor memastikan bahwa perubahan jam kerja ini tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, perizinan, dan sektor lainnya.
BACA JUGA:Siapkan Pelantikan Ketua TP PKK dan Dekranasda Kabupaten/Kota
BACA JUGA:THR PNS dan PPPK 2025 Berpotensi Cair Lebih Cepat, Cek Besarannya!
Mengapa Kota Bogor Tidak Mengikuti Arahan Gubernur?
Herry menegaskan bahwa arahan Dedi Mulyadi terkait jam kerja ASN hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan tidak mengikat bagi ASN di tingkat kota/kabupaten.
"Arahan itu tidak bersifat wajib bagi daerah, sehingga kami tetap menggunakan aturan yang berlaku di Kota Bogor. Jadi jam kerja ASN di sini tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur," jelasnya.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menetapkan bahwa jam masuk ASN di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadhan dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, sedangkan jam pulang dipercepat menjadi 14.00 WIB.
Menurut Dedi, kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan kesehatan dan efektivitas kerja selama bulan puasa. Namun, Kota Bogor memilih untuk tetap menjalankan aturan yang sudah ada.
Dengan keputusan ini, ASN di Kota Bogor bisa tetap menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa harus masuk kerja lebih pagi.