Sempat Kabur Saat Akan Ditangkap, DPO Kepemilikan Senpira Diringkus Polisi

Tersangka saat diamankan di Polsek Muara Beliti. Foto: Dokumen Polisi.--
REL, Musi Rawas - Tim Labi Polsek Muara Beliti Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus terduga DPO kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang (kecepek).
Pelaku berinisial JI (46) warga Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur dari pintu belakang rumahnya, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Muara Beliti AKP Subardi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Tersangka merupakan DPO dalam perkara kepemilikan Senpira. Sebelumnya tersangka perna ditangkap. Namun, melawan personel dengan menggunakan sajam hingga berhasil melarikan diri, tetapi saat ini tersangka sudah diamankan," ungkap Subardi, Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap
BACA JUGA:Terlibat Tawuran, Dua Remaja Dipenjara
Kata Subardi, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, ditemukan satu bungkus plastik putih berisikan, satu botol serbuk mesiu/sendawa berwarna hitam, 43 butir potongan timah, satu kotak lidi korek api, satu botol salep 88 yang berisikan kertas kip timah rokok, tiga gempalan kapas kecil warna putih, tiga potong bambu panjang sekira 10 Cm warna coklat, satu gempalan sedang sabut kelapa dan satu helai kaos kaki warna hitam.
"Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Subardi singkat. (*)