5 Perda Muba Telah Disahkan Eksekutif dan Legislatif

Kantor Sekretariat Pemkab Muba. Foto : dok--
BACA JUGA:Ini 5 Destinasi Wisata Religi di Jawa Timur yang Wajib Dikunjungi Saat Ramadhan!
Sebab, dikatakan arianto anggaran yang digunakan untuk membetuk Perda itu menggunakan anggaran negara ini yang harus menjadi perhatian semua pihak agar Perda yang sudah ada atau yang sudah disahkan benar-benar bisa menjadi acuan dasar hukum atau legitimasi dalam membuat kebijakan terutama dalam hal anggaran.
"Peraturan Daerah (Perda) dibentuk untuk memberdayakan masyarakat, mewujudkan kemandirian daerah, dan mendukung pembangunan daerah. Perda juga berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan di daerah," bebernya.
Arianto menyebut, ada banyak Fungsi dan manfaat dibetuknya Perda yakni Perda merupakan Pelaksanaan otonomi daerah Pengaturan kebijakan lokal, Menjamin penegakan hukum di tingkat daerah
Mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan, Penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan di atasnya Penjabaran kondisi khusus di daerah Asas Pembentukan Perda
BACA JUGA:Mahasiswa Empat Lawang Gelar Bakti Sosial, Cegah Balap Liar dan Dukung Pilkada Damai
Perda harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya, yaitu:
Memihak kepada kepentingan rakyat
Menunjung tinggi hak asasi manusia
Berwawasan lingkungan dan budaya
Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Kami berharap semua pihak terkait bisa menterjemahkan apa yang menjadi poin-poin penting dalam Perda yang telah disahkan tersebut,"imbuhnya. (rls)