Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. Foto: dokumen Polisi.--

REL, Ogan Ilir - Anggota Unit 2 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap oknum security di Kabupaten Ogan Ilir, dia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial M.A (34) warga Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyampaikan bahwa Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi Pekat Musi 2025 yang dilakukan oleh Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/14/III/2025/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba.

BACA JUGA:Beli Baju Saat Ramadan, Uang Saimah Rp 7,4 Juta Lenyap

"Pelaku diringkus di kediamannya pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, " sampai Surya, Jumat (7/3/2025).

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan 19 paket sabu-sabu seberat 4,61 gram.

"Barang haram itu disimpan dalam minyak rambut dan kaleng rokok, " ujar Surya.

Selain menangkap tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, satu ball plastik klip, satu sekop pipet plastik, serta beberapa wadah yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

"Kami juga turut menyita satu unit ponsel merek Infinix 6 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 260 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, " ungkap Surya.

BACA JUGA:10 Maret Ratusan Calon Polisi di Muba Jalani Tes Lanjutan

Saat ini kata Surya, pelaku sudah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan