Sejarah Pajak: Dari Firaun hingga Indonesia, Beban atau Keadilan?

--
REL,BACAKORAN.CO – Pajak telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama bagi kalangan menengah yang harus berjuang mengelola penghasilan agar tidak terkuras oleh berbagai pungutan.
Namun, tahukah Anda siapa yang pertama kali mencetuskan sistem pajak di dunia dan di Indonesia?
BACA JUGA:THR ASN 2025 Cair Rp50 Triliun Pekan Depan, Peserta Lulus CPNS 2024 Gigit Jari!
Sejarah Pajak Dunia: Firaun Sang Pencetus
Sistem pajak pertama kali diterapkan oleh peradaban Mesir kuno sekitar tahun 300 SM di bawah kepemimpinan Firaun.
Pada masa itu, rakyat dikenakan pajak dalam berbagai bentuk, mulai dari hasil pertanian seperti gandum, tekstil, hingga tenaga kerja.
Pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendanai pembangunan dan menjaga stabilitas negara.
Menariknya, Firaun tidak memberlakukan pajak dengan sistem yang seragam. Besaran pajak disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan finansial rakyat.
Jika sebuah ladang memiliki hasil panen melimpah, maka pajaknya lebih tinggi dibandingkan dengan ladang yang kurang produktif.
Meskipun sistem pajak ini memberi tekanan ekonomi pada masyarakat, hasilnya memperkaya kas negara dan menjadi cikal bakal sistem pajak modern yang diterapkan di berbagai negara saat ini.
Pajak di Indonesia: Warisan Raffles yang Masih Berlaku
Di Indonesia, sistem pajak baru diperkenalkan pada tahun 1811 oleh Thomas Stamford Raffles, Gubernur Jenderal Inggris di Hindia Belanda.
Raffles menganggap bahwa seluruh tanah di Jawa adalah milik Inggris, menggantikan sistem kepemilikan yang sebelumnya berada di bawah kerajaan-kerajaan lokal.