Gagalkan Peredaran 111 Kg Sabu dan 126 Ribu Butir Ineks

Kapolda Sumsel, Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K saat pimpin gelar press release ungkap kasus tindak pidana narkotika. Foto : ist--

"Saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu Pak Kepala BNNP Sumsel dan saya pernah menyampaikan agar penanhangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini harus seperti penanganan pandemi Covid-19. Polri dan BNNP tidak bisa bekerja sendiri buruh dukungan stake holder yang ada," imbuhnya.

Sementara, pengakuan tersangka PJ ini kali ketiga dia dan istrinya mendapatkan"paket" narkoba dari RK untuk diedarkan.

"Kalau upah sekali pengiriman dapat Rp6 juta," singkat tersangka PJ. (pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan