Pengusaha Minyakita Curang Terancam Sanksi Berat: Izin Dicabut & Denda Rp 2 Miliar

--

Memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag.

Mengurangi isi kemasan Minyakita hingga di bawah 1 liter.

Menjual minyak di atas harga ketentuan.

2. PT Artha Eka Global Asia

3. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)

4. PT Tunasagro Indolestari

Ketiga perusahaan ini kedapatan menjual Minyakita dengan isi kemasan hanya 750–800 ml, padahal seharusnya 1 liter.

Harga jual melebihi HET Rp 15.700/liter, dengan harga temuan di lapangan mencapai Rp 18.000/liter.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Akan Keluarkan Inpres Terkait Penundaan Pengangkatan CASN 2024

Mentan Lakukan Sidak di Pasar

Kasus kecurangan ini mencuat setelah Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

 "Kami menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," ujar Amran pada Sabtu (8/3/2025).

BACA JUGA:Tito Karnavian Sebut Kades yang Tolak Koperasi Desa Merah Putih Bisa Dianggap Mengkhianati Rakyat

Pemerintah Akan Bertindak Tegas

Kemendag menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi Minyakita akan semakin diperketat, terutama menjelang bulan Ramadan, di mana permintaan minyak goreng meningkat tajam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan