Pengusaha Minyakita Curang Terancam Sanksi Berat: Izin Dicabut & Denda Rp 2 Miliar

--
REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap pengusaha minyak goreng Minyakita yang terbukti mengurangi isi kemasan dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa izin usaha para pelaku bisa dicabut, dan mereka menghadapi ancaman denda hingga Rp 2 miliar.
BACA JUGA:Dari Korupsi ke Energi Hijau: 221 Ribu Hektare Sawit Sitaan Diolah Jadi Biodiesel
Sanksi Tegas bagi Pengusaha Nakal
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pemerintah terus mengawasi praktik curang yang dilakukan oleh pengusaha dari tingkat pengecer hingga distributor.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Nanti dicabut (izin usaha) pada akhirnya, tapi kan nggak bisa bicara sekarang karena masih proses," ujar Moga di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Sanksi yang diberikan mencakup teguran tertulis hingga denda maksimal Rp 2 miliar. Jika pelanggaran terus berlanjut, izin usaha bisa dicabut sepenuhnya.
BACA JUGA:Pantai Layar Putih Makassar Jadi Sorotan! Destinasi Wisata Murah yang Tak Kalah dari Milik Swasta
Empat Perusahaan Terlibat
Setidaknya ada empat perusahaan yang terbukti melakukan kecurangan dalam produksi dan distribusi Minyakita:
1. PT Navyta Nabati Indonesia (NNI)
Memproduksi Minyakita dengan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah kedaluwarsa.
Tidak memiliki izin edar dari BPOM.