Ketua Komisi I DPR: Usia Pensiun TNI Tidak Adil, Usulkan Revisi ke 58-60 Tahun!

Ilustrasi Foto--
REL, JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyoroti ketidakadilan dalam aturan usia pensiun prajurit TNI dibandingkan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam rapat dengan Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) pada Senin (10/3/2025), ia menegaskan bahwa prajurit TNI seharusnya mendapatkan hak pensiun yang setara dengan profesi lain.
Menurut Utut, saat ini usia pensiun bagi Tamtama dan Bintara TNI adalah 53 tahun, sementara ASN bisa pensiun di usia 58 hingga 60 tahun.
Ia pun menganggap hal ini sebagai bentuk ketidakadilan, mengingat besarnya pengabdian prajurit TNI terhadap negara.
“Nah, kita juga harus adil kepada TNI. Kalau kita lihat ASN dan lainnya pensiunnya 58-60 tahun. Sedangkan TNI, terutama Tamtama dan Bintara, pensiun di usia 53 tahun. Menurut hemat saya, ini tidak adil,” ujar Utut.
BACA JUGA:Strategi Cerdas! Indonesia Airlines Milik Pengusaha Aceh Pilih Berkantor di Singapura, Ini Alasannya
TNI Berperan Besar dalam Tugas Negara
Utut menekankan bahwa prajurit TNI terlibat dalam berbagai tugas berat, mulai dari pertempuran, penanganan bencana, hingga tugas-tugas kemanusiaan lainnya.
Oleh karena itu, tidak seharusnya mereka pensiun lebih awal dibandingkan ASN atau pegawai pemerintah lainnya.
“Mereka siap kapan pun dibutuhkan, baik dalam situasi perang, bencana alam, maupun tugas lainnya. Saya minta maaf kalau ini dianggap subjektif, tetapi saya melihat ketimpangan ini perlu diperbaiki,” tambahnya.
Selain itu, Utut membandingkan usia pensiun TNI dengan negara lain seperti Amerika Serikat dan Belanda, yang menetapkan usia pensiun hingga 62 tahun bagi tentaranya. Ia menilai, dalam konsep kesamaptaan atau kebugaran fisik, usia 53 tahun masih sangat prima untuk bertugas.
BACA JUGA:Ditipu Dijanjikan Masuk PPPK, Ternyata Statusnya Hanya Magang Tanpa Gaji
DPR Akan Bahas Revisi RUU TNI
DPR telah memasukkan Revisi Undang-Undang TNI ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (18/2/2025), dengan Komisi I DPR sebagai pihak yang akan membahasnya.