THR di Indonesia: Dari Persekot ke Hak Pekerja, Begini Sejarahnya!

--

REL,BACAKORAN.CO - Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, terutama bagi para pekerja.

Setiap tahun, pemberian THR menjadi momen yang dinantikan oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai swasta, hingga pekerja sektor informal.

Namun, bagaimana sebenarnya sejarah munculnya THR di Indonesia?

Pemberian THR pertama kali diperkenalkan oleh Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951.

Saat itu, kebijakan ini dikenal dengan istilah Persekot, yang merupakan tunjangan bagi Pamong Praja (sebutan bagi pegawai negeri pada masa itu).

Persekot diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 125 hingga Rp 200 serta tambahan bantuan beras.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Namun, Persekot bukanlah tunjangan gratis, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan melalui pemotongan gaji bulan berikutnya.

Hal ini kemudian memicu ketidakpuasan dari para buruh dan pekerja swasta.

BACA JUGA:Kejagung Geledah Depo Pertamina Plumpang, Tindak Lanjut Kasus Korupsi Tata Kelola BBM

Protes Buruh dan Perubahan Kebijakan

Pada 13 Februari 1952, terjadi aksi mogok nasional yang dilakukan oleh para buruh.

Mereka menuntut agar pemberian tunjangan hari raya tidak hanya diberikan kepada pegawai negeri, tetapi juga kepada seluruh pekerja, termasuk buruh sektor swasta.

Mereka berargumen bahwa buruh juga memiliki kontribusi besar dalam perekonomian nasional dan layak mendapatkan tunjangan yang sama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan