Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II
Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel, Senin (12/2). foto : ist --
Vanny, mengatakan tersangka dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau, lanjut Vanny dijerat Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," terangnya.
Sementara itu, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.
"Kami tunggu dakwaan terhadap klien kami dan akan kami pelajari dulu," ujarnya. (pad).