OTT di OKU, KPK Tahan 6 Orang

KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Foto : ist--

REL, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (16/3/2025). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa salah satu tersangka utama adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU berinisial NOP.

Selain itu, tiga anggota DPRD OKU, yakni FJ, MFR, dan UM, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Tidak hanya dari kalangan pejabat pemerintahan, dua tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, berinisial MXZ dan ASS. 

BACA JUGA:Harapkan HBA Wujudkan Sekolah Gratis

Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU pada Sabtu (15/3/2025).

Dari total delapan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, enam di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara dua lainnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan intensif.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk FJ, MFR, UM, serta NOP yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR OKU,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers. 

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keenam tersangka.

BACA JUGA:2,7 Kg Beras dan Uang Rp 45.000 Per Jiwa

Mereka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK C1 dan Gedung Merah Putih. 

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jauh modus operandi serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.

Lembaga antirasuah ini juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan