Kabar Mengejutkan! Pengangkatan CPNS & PPPK Dipercepat, Tapi Ada Syarat Penting!

Pemerintah memberikan kabar baik bagi para calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dipercepat s-ist-
BACA JUGA:Petugas Temukan 24 Sampel Terbukti Mengandung Bahan Berbahaya
Dalam konteks ini, Dasco menegaskan bahwa DPR telah memberikan masukan kepada pemerintah agar segera melakukan simulasi dan merapikan pendataan agar proses pengangkatan dapat berjalan lebih cepat.
“Kami berharap semua dapat diselesaikan pada tahun 2025 tanpa ada kendala yang berarti,” tambahnya.
Namun, ada kabar kurang menyenangkan bagi pelamar CPNS 2024. Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS yang semula dijadwalkan pada awal tahun atau paling lambat Maret 2025, kini ditunda hingga Oktober 2025.
Penundaan ini juga berdampak pada pengangkatan PPPK yang baru akan dijadwalkan ulang hingga Maret 2026.
BACA JUGA:Kawan Lama
Alasan Penundaan: Efisiensi dan Penataan ASN
Rini menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan bagian dari strategi untuk menata dan menempatkan ASN secara lebih efektif.
Pemerintah memastikan bahwa semua pelamar yang telah lulus seleksi tetap akan diangkat sebagai pegawai ASN meskipun mengalami penyesuaian jadwal.
“Kami menjamin bahwa semua pelamar yang telah lulus akan tetap diangkat sebagai pegawai ASN. Ini hanya soal waktu dan optimalisasi penempatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Harapkan HBA Wujudkan Sekolah Gratis
Dengan adanya percepatan yang direncanakan sekaligus penyesuaian jadwal, diharapkan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berjalan lebih optimal dan tanpa hambatan.
Semua pihak, baik Pemerintah Pusat maupun daerah, diharapkan bekerja sama agar kebijakan ini benar-benar terwujud tanpa kendala berarti. **