Mengenal PSU, PUSS, hingga Rekapitulasi Ulang! Apa Bedanya?

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan sejumlah Putusan Perkara Perselisihan Pilkada 2024. -ist-
PUSS dilakukan jika terjadi permasalahan dalam penghitungan suara, seperti kerusuhan, penghitungan tertutup, atau ketidaksesuaian jumlah suara.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cimahi yang Wajib Dikunjungi
Pasal 374 UU 7 Tahun 2017 menyebutkan PUSS bisa diperintahkan jika ada indikasi kecurangan dalam penghitungan suara atau putusan MK yang membatalkan hasil sebelumnya.
5. Rekapitulasi Suara Ulang
Rekapitulasi Suara Ulang terjadi jika terdapat kejanggalan dalam proses rekapitulasi, seperti dilakukan secara tertutup atau tidak transparan.
Berdasarkan Pasal 376 UU 7 Tahun 2017, rekapitulasi ulang dilakukan jika ada indikasi bahwa hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan, kabupaten, atau provinsi tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Religi di Bondowoso yang Wajib Dikunjungi
MK Tegas, Pilkada 2024 Harus Transparan!
Putusan MK yang memerintahkan PSU, PUSS, dan Rekapitulasi Suara Ulang menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keadilan pemilu.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga demokrasi yang bersih dan berintegritas.
Dengan memahami istilah-istilah ini, masyarakat bisa lebih mengawasi jalannya pemilu dan memastikan hak suara mereka tetap terjaga.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tempat Bukber Makanan Sunda di Bandung, Cocok untuk Kumpul Keluarga dan Teman!
Bagaimana menurut Anda, apakah langkah MK ini sudah cukup untuk menjamin keadilan Pilkada 2024?
**