Eks Kapolres Ngada Rekam dan Sebar Konten Asusila, Terancam Dipecat!

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, diduga dengan sadar merekam dan mengunggah konten asusila ke situs gelap (dark web). -ist-
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Religi di Cilacap yang Wajib Dikunjungi
AKBP Fajar diduga telah mencabuli korban sejak Juni 2024.
Dalam penyelidikan, Kepolisian Daerah NTT menemukan keterlibatan seorang perempuan berinisial "F" yang diduga berperan sebagai penyedia anak untuk AKBP Fajar.
"Kami mendalami dugaan bahwa wanita berinisial 'F' menerima imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar untuk menyediakan anak di bawah umur," ujar Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, Jumat (14/3/2025).
Bukti-Bukti Mengerikan
BACA JUGA:6 Rekomendasi Wisata Religi di Tasikmalaya yang Wajib Dikunjungi
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini, termasuk hasil visum pelecehan seksual terhadap korban, compact disc (CD) berisi delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar, serta bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024.
Hingga pukul 17.00 WIB, sidang etik terhadap AKBP Fajar masih berlangsung. Choirul Anam menegaskan bahwa meskipun keputusan final belum diumumkan, kuat dugaan bahwa AKBP Fajar akan diberhentikan dari institusi kepolisian.
"Dari konstruksi peristiwanya, jelas ini harus dipecat dari anggota Polri," tegasnya.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik. Polri berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sendiri. **