Mahasiswi Lapor Polisi, Motornya Hilang di Kosan

Seorang Mahasiswa, Natasya Salsabila (19) melapor ke Kantor Polisi, lantaran kehilangan sepeda motor di parkiran salah satu indekost, di Jakabaring, Selasa (18/3/2025). Foto : ist--

REL, Palembang - Seorang Mahasiswa, Natasya Salsabila (19) melapor ke Kantor Polisi, lantaran kehilangan sepeda motor di parkiran salah satu indekost, di Jakabaring, Selasa (18/3/2025).

Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Perempuan beralamat sebagai warga Sembawa Kabupaten Banyuasin tersebut mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. "Kejadiannya di indekost pak, di Jl Gub H Bastari, Rt 26, Rw 06, kelurahan 8 Ulu, kecamatan Jakabaring, Palembang," Jelasnya.

Ia mengatakan jika sebelum kejadian dirinya memarkirkan sepeda motornya di parkiran indekost dalam keadaan terkunci stang. "Motor tersebut saya parkir di parkiran, posisinya terkunci stang pak," Jelasnya.

Namun lanjut Korban, saat dirinya akan menggunakan motor keesokan harinya, ternyata motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempat parkir. "Saya terkejut dan panik pak, motor sudah hilang di parkiran, saya tanyakan ke orang orang tapi tidak tau, dan saat di cek di CCTV ternyata ada yang mencurinya, " Jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelontorkan Dana Rp500 Miliar

Atas kejadian tersebut, Korban kehilangan satu unit motor matic Nomor polisi BG 2063 JBK tahun 2023 warna Biru. "Motor masih atas nama. Orang tua pak, saya berharap pelaku (dalam pencarian) bisa ditangkap, supaya tidak ada korban lagi, serta motor bisa kembali, " Harapnya.

Dalam rekaman CCTV yang didapat, pelaku terekam mengendap endap sambil mengamati situasi. Saat melakukan aksinya menggunakan hoddie dan masker hitam, terlihat juga pelaku menggunakan alat yang diduga kunci leter T untuk membobol kunci kontak motor milik korbannya.

Dalam Hitungan detik, pelaku nampak sudah berhasil membobol kunci kontak motor milik korbannya, kemudian kabur.

BACA JUGA:Stadion Bumi Sriwijaya Bertaraf Internasional

Laporan tersebut diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan dugaan pidana curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363. "Laporan sudah diterima petugas piket, dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang," Kata AKP Hery, Kepala SPKT Polrestabes Palembang. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan