Sekda Sumsel Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). -Kominfo Sumsel-
REL, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan, Edward Candra, menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rapat ini diikuti oleh pemerintah daerah se-Indonesia secara virtual pada Selasa (18/3/2025).
Dalam sesi penyampaian materi, Sari Anggraini, selaku pembicara dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), menekankan pentingnya pengawasan dalam belanja barang dan jasa yang menggunakan sistem transaksi e-Katalog.
Menurutnya, sistem ini memungkinkan transparansi dalam jumlah transaksi yang terjadi setiap tahunnya.
BACA JUGA:Penjabat Bupati Empat Lawang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait LKPJ 2024
“Kami mengawal agar regulasi dalam belanja barang dan jasa berjalan optimal, sehingga setiap anomali dapat terdeteksi. Jika ditemukan indikasi koruptif, maka akan dilakukan profiling lebih lanjut,” ujar Sari Anggraini.
Sistem Profiling untuk Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Sari menjelaskan bahwa pada tahun 2025-2026, upaya pencegahan korupsi akan berfokus pada penerapan sistem profiling pelaku usaha berbasis Beneficial Ownership (BO).
Selain itu, sistem penilaian kinerja pada vendor management system akan diterapkan dalam penetapan penyedia barang dan jasa.
BACA JUGA:Sebut The Reds Tim Terbaik Liga Inggris
“Dengan sistem ini, kita dapat melakukan mitigasi risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta memastikan prosesnya lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Komitmen Pemprov Sumsel dalam Pencegahan Korupsi
Keikutsertaan Sekda Sumsel dalam rapat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel dalam mendukung aksi pencegahan korupsi, khususnya dalam sektor pengadaan barang dan jasa.
Dengan penerapan sistem yang lebih transparan, diharapkan potensi penyimpangan dapat diminimalisir. **