Revisi UU TNI: Prajurit Bisa Jabat di 16 Kementerian, Ini Bunyi Pasal 47!

Masyarakat Indonesia kini tengah menyoroti revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas oleh Komisi I DPR RI.-ist-

BACA JUGA:Menjelajahi Keindahan Pantai Gunungkidul: Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi

Namun, DPR menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi dan menjaga stabilitas nasional. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan