Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI Usai RUU TNI Disahkan DPR

--

Pembantu Letnan Satu (Peltu) – 55 tahun

Pembantu Letnan Dua (Pelda) – 55 tahun

Sersan Mayor (Serma) – 55 tahun

Sersan Kepala (Serka) – 55 tahun

Sersan Satu (Sertu) – 55 tahun

Sersan Dua (Serda) – 55 tahun

3. Pangkat Tamtama

Kopral Kepala (Kopka) – 55 tahun

Kopral Satu (Koptu) – 55 tahun

Kopral Dua (Kopda) – 55 tahun

Prajurit Kepala (Praka) – 55 tahun

Prajurit Satu (Pratu) – 55 tahun

Prajurit Dua (Prada) – 55 tahun

BACA JUGA:Kapan 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Amalan yang Dianjurkan

Perubahan Usia Pensiun: Lebih Lama untuk Perwira Tinggi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan