Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI Usai RUU TNI Disahkan DPR

--
Pembantu Letnan Satu (Peltu) – 55 tahun
Pembantu Letnan Dua (Pelda) – 55 tahun
Sersan Mayor (Serma) – 55 tahun
Sersan Kepala (Serka) – 55 tahun
Sersan Satu (Sertu) – 55 tahun
Sersan Dua (Serda) – 55 tahun
3. Pangkat Tamtama
Kopral Kepala (Kopka) – 55 tahun
Kopral Satu (Koptu) – 55 tahun
Kopral Dua (Kopda) – 55 tahun
Prajurit Kepala (Praka) – 55 tahun
Prajurit Satu (Pratu) – 55 tahun
Prajurit Dua (Prada) – 55 tahun
BACA JUGA:Kapan 10 Malam Terakhir Ramadhan 2025 Dimulai? Ini Jadwal dan Amalan yang Dianjurkan
Perubahan Usia Pensiun: Lebih Lama untuk Perwira Tinggi