Daftar Usia Pensiun Prajurit TNI Usai RUU TNI Disahkan DPR

--

Dalam keterangannya, Utut Adianto menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi keadilan dalam masa dinas keprajuritan.

Dengan aturan baru, masa bakti perwira tinggi diperpanjang lebih lama dibandingkan perwira menengah, bintara, dan tamtama. Sebelumnya, batas usia pensiun maksimal hanya 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.

"Dengan perubahan ini, kami menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pertahanan nasional dan pengalaman kepemimpinan prajurit senior," ujar Utut.

BACA JUGA:Menikmati Wisata Bandung: Destinasi Seru, Udara Sejuk, dan Kuliner Menggoda

Kesimpulan

Dengan pengesahan UU TNI yang baru, usia pensiun prajurit meningkat sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Tamtama dan Bintara pensiun pada usia 55 tahun, Perwira Menengah hingga Kolonel 58 tahun, sementara Perwira Tinggi bisa bertahan hingga 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan untuk pangkat tertinggi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sistem pertahanan nasional dengan mempertahankan prajurit berpengalaman lebih lama dalam struktur TNI.***

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan