Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Daerah

Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2,55 miliar melalui bantuan hukum terkait pengelolaan dana desa. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Lahat. Foto : ist--
BACA JUGA:Pusat Rehabilitasi Pecandu Narkoba Bakal Dibangun di Ogan Ilir
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun depan, Kabupaten Lahat akan mengerjakan proyek mega senilai Rp 350 miliar, yang salah satunya adalah pembangunan irigasi bendungan.
“Kami ingin memastikan pembangunan ini tahan lama, hingga 50 tahun lebih,” ujarnya.
Dana yang berhasil dipulihkan oleh Kejaksaan Negeri Lahat mencakup pembayaran dari berbagai pihak, termasuk perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Lahat serta kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan benar.
BACA JUGA:Sosialisasikan Program Pelatihan Kerja dan Penyaluran Tenaga Kerja
Beberapa di antaranya adalah:
1. CV SP: Rp 63.062.252,47 untuk peningkatan jalan di Desa Padang Muara Dua, Kecamatan Gumay Ulu.
2. CV KJ: Rp 97.170.546,01 untuk pembangunan jalan di Unit III Kelompok Tani Al-Barokah, Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat.
3. CV GU: Rp 22.696.992,24 untuk peningkatan prasarana POLRES Lahat.
4. CV WS: Rp 140.447.419,75 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.
5. CV SPP: Rp 170.436.087,42 untuk peningkatan jalan di Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur.
6. CV DR: Rp 10.000.000,00 untuk pembangunan jalan cor beton penghubung Desa Tanjung Agung.
BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas PUPR OKU
Dana lainnya berhasil dipulihkan dari beberapa kepala desa dan mantan kepala desa yang tidak mengelola dana desa dengan tepat.
Jumlah dana yang dipulihkan termasuk pembayaran atas pengelolaan dana desa yang tidak sesuai dengan ketentuan.