Kejari Lahat Pulihkan Keuangan Daerah

Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 2,55 miliar melalui bantuan hukum terkait pengelolaan dana desa. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Lahat. Foto : ist--
Meskipun sejumlah besar dana telah berhasil dipulihkan, beberapa pihak masih belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Di antaranya adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang masih memiliki kewajiban sebesar Rp 81.542.000 dan mantan Kepala Desa Pagar Agung yang berhutang Rp 80.000.000.
Kejaksaan Negeri Lahat akan kembali memanggil pihak-pihak tersebut untuk mendengarkan komitmen pembayaran dan akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Bupati Muba Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, menegaskan bahwa kegiatan pemulihan keuangan daerah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lahat dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara dan daerah.
"Kami berharap bahwa pemulihan dana ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Lahat, terutama dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik," ujar Toto. (*)