DPO Pemilik 56 Ladang Ganja di Bromo! Polisi Buru Edy, Dalang di Balik 8 Ton Barang Haram

Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang diketahui bernama Edy, kini menjadi buronan polisi.-ist-

REL, Lumajang – Pemilik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang diketahui bernama Edy, kini menjadi buronan polisi.

Edy telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ladang ganja terbesar di kawasan tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni B, N, Y, P, T, dan T. 

Keenamnya merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang.

BACA JUGA:Pantai Prawehan, Destinasi Wisata Baru di Jepara yang Cocok untuk Libur Lebaran 2025

Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Menurut Alex, hingga kini pihaknya telah menemukan 59 titik ladang ganja yang tersebar di kawasan taman nasional. 

Ladang tersebut ditemukan di sisi timur kawasan, tepatnya di Blok Pusung Duwur, Wilayah Senduro, Desa Argosari.

“Area ini sangat tersembunyi karena ditutupi semak belukar yang sangat lebat dengan vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia. 

BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025

Selain itu, kemiringan curam di lokasi membuatnya sulit dijangkau,” jelas Alex, Jumat (21/3/2025).

Dari penyelidikan yang dilakukan, total luas ladang ganja yang ditemukan mencapai satu hektar, dengan jumlah tanaman mencapai 48 ribu batang. 

Jika dirajang, jumlahnya bisa mencapai 8 ton ganja siap edar.

Edy, Dalang di Balik Jaringan Ladang Ganja Bromo

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan