Terbongkar! 9 Pengusaha Ketahuan Sunat Takaran Beras 5 Kg, Kemendag Bertindak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pengusaha yang terbukti menyunat takaran beras kemasan 5 kg sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. -ist-
REL, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pengusaha yang terbukti menyunat takaran beras kemasan 5 kg sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.
Praktik curang ini terungkap dalam pengawasan terbaru Kemendag di tahun 2025.
“Sekarang 2025 aja ya, ada sembilan (pelaku usaha beras yang sunat takaran),” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, saat ditemui di Kantor Kemendag, Jumat (21/3).
Daftar Wilayah Pengusaha Nakal
BACA JUGA:Pantai Prawehan, Destinasi Wisata Baru di Jepara yang Cocok untuk Libur Lebaran 2025
Sembilan pengusaha yang terlibat dalam penyunatan takaran beras ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yaitu:
-
Kabupaten Kendal
-
Kota Jakarta Selatan
-
Kabupaten Kediri
-
Pangkalan Baru
-
Kota Pangkalpinang
-
Kabupaten Lumajang
-
Kabupaten Mojokerto
-
Kabupaten Sumbawa
Sanksi Administratif Dijatuhkan
Meskipun ditemukan pelanggaran, Kemendag lebih mengedepankan penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.