Terbongkar! 9 Pengusaha Ketahuan Sunat Takaran Beras 5 Kg, Kemendag Bertindak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap adanya sembilan pengusaha yang terbukti menyunat takaran beras kemasan 5 kg sehingga tidak sesuai dengan standar yang seharusnya. -ist-
BACA JUGA:BKN Tetapkan Jadwal Resmi Penetapan NIP dan Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 di Tahun 2025
“Cuma karena kan undang-undang sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini kan kita lebih mengedepankan sanksi administratif,” kata Moga.
Tak Hanya Beras, MinyaKita Juga Bermasalah
Selain pengusaha beras, Kemendag juga menemukan 106 pengusaha MinyaKita yang melakukan berbagai pelanggaran.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Kemendag telah melakukan edukasi kepada para pengusaha beras dan MinyaKita tentang cara pengemasan yang benar.
BACA JUGA:DPRD Muratara Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati & Wabup Muratara 2021-2025
“Tanggal 19 (Maret) kita edukasi baik beras dan MinyaKita. Beras itu datang dari penggilingan 74 dan MinyaKita itu 274 orang. Bagaimana sih mengemas yang benar,” jelas Moga.
Konsumen Diminta Lebih Waspada
Dengan adanya temuan ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam membeli beras kemasan.
Konsumen disarankan untuk memeriksa kembali berat bersih yang tertera di kemasan dan melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian.
BACA JUGA:DPRD Muratara Gelar Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Muratara Terpilih
Kemendag berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk pangan di pasaran guna melindungi hak-hak konsumen dari praktik kecurangan. **