Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Tebat

Polres Lahat kembali beraksi! Seorang pengedar sabu ditangkap, barang bukti 15 gram diamankan. Foto: Polres Lahat--

REL, Lahat - Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang pengedar.

Tersangka ditangkap Pada hari Selasa, (25/3), sekitar pukul 04.30 WIB, di rumahnya yang terletak di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Tersangkanya yakni Randi Saputra (24), seorang wiraswasta asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika, yaitu:

14 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,76 gram. 12 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12,33 gram. 2 bal plastik klip transparan. 2 unit timbangan digital warna hitam. 2 buah dompet kecil, satu di antaranya merk MINISO warna hitam. 1 potong celana panjang merk ZAYIDA.

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah tersangka yang diketahui sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Ediyanto S.Ik M.Ik melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, Rabu (26/3).

Penyelidikan terhadap kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah milik pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat Iptu Lykher Aziz Eprilndo Tambunan SH MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa, (25/3), polisi melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut. Pelaku, Randi Saputra, langsung diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Kirim Atlet Asli Lahat

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku pengedaran narkotika jenis sabu.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah Lahat dan sekitarnya. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Lahat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, yang menjadi ancaman besar bagi generasi muda.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Partisipasi masyarakat sangat penting agar peredaran narkotika dapat ditekan dan tercipta lingkungan yang aman dan sehat.

BACA JUGA:Wawako Tegaskan Penyusunan RPJMD Bakal Tranparansi dan Partisipasi

Dengan penangkapan ini, Polres Lahat berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya dan terus melanjutkan upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan