Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi

LARANG: Pemerintah resmi menerapkan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut barang non-sembako selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (2025). Foto: dok/ist--

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan