Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi
Editor: Arul
|
Sabtu , 29 Mar 2025 - 23:20

LARANG: Pemerintah resmi menerapkan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut barang non-sembako selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (2025). Foto: dok/ist--