Pahami Aturan Lajur Tol, Hindari Kesalahan Saat Mudik Lebaran 2025

--

Selain memahami posisi lajur, pengemudi juga harus memperhatikan kecepatan berkendara.

Mengemudi terlalu pelan atau terlalu cepat sama-sama berisiko. Berikut aturan kecepatan yang berlaku di jalan tol:

Tol luar kota: Kecepatan minimum 60 km/jam, maksimum 100 km/jam.

Tol dalam kota: Kecepatan minimum 40 km/jam, maksimum 80 km/jam.

Jika sudah melaju pada batas kecepatan maksimal di lajur kanan tetapi ada kendaraan lain yang ingin melaju lebih cepat, sebaiknya segera berpindah ke lajur kiri.

Ini bukan soal siapa yang lebih benar, melainkan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

3. Mengapa Aturan Ini Penting?

Banyak pengemudi pemula yang menganggap aturan ini sepele, padahal dampaknya bisa sangat besar.

Menempati lajur kanan tanpa alasan yang jelas bisa menyebabkan kemacetan panjang, karena kendaraan lain yang lebih cepat harus mencari celah untuk menyalip dari kiri, yang justru lebih berbahaya.

Selain itu, jika pengemudi di belakang harus mengerem mendadak akibat kendaraan yang menghalangi lajur cepat, risiko kecelakaan meningkat.

Oleh karena itu, memahami dan mematuhi aturan lajur tol sangat penting bagi keselamatan bersama.

BACA JUGA:Liburan Lebaran di Jogja: 10 Destinasi Wisata Anti-Mainstream yang Wajib Dikunjungi!

Tips Agar Mudik Lebih Aman

Untuk perjalanan yang lebih aman dan nyaman, perhatikan beberapa hal berikut:

Pastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan