Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: Solusi bagi Honorer R2 dan R3!

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh-ist/net-
Rel, JAKARTA – Pemerintah semakin serius dalam menuntaskan permasalahan tenaga honorer.
Tahun ini ditargetkan seluruh tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dapat tertangani, termasuk melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, telah menginstruksikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah untuk segera mengusulkan pengangkatan tenaga honorer ke dalam skema PPPK Paruh Waktu.
Hal ini sejalan dengan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.
Ketua Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Riau, Eko Wibowo, juga menyerukan kepada rekan-rekannya yang tergolong dalam kategori R2 dan R3 agar menerima skema penuntasan ini. Menurutnya, ini adalah langkah terbaik bagi honorer yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Libur Lebaran 1446 H? Ini 7 Wisata Tersembunyi di Empat Lawang yang Bikin Takjub!
BACA JUGA:Telaga Sunyi, Destinasi Wisata Alam Instagramable Dekat Purbalingga, Cocok untuk Libur Lebaran 2025
Siapa Saja yang Masuk Kategori R2 dan R3?
R2: Honorer K2 yang masuk dalam database BKN, telah mengikuti seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.
R3: Non-ASN atau honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN, tetapi tidak lulus seleksi PPPK 2024.
Mereka yang masuk kategori ini akan dimasukkan dalam skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Skema ini merupakan bentuk penyelamatan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi, namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengangkatan
Berdasarkan Diktum Kelima KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya berlaku bagi tenaga honorer yang memenuhi ketentuan berikut:
Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.