Ribuan Pegawai Honorer di Sumsel Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ismail Fahmi, SIP., M.Si. Foto: dok/ist--
REL, PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menghadapi ancaman kehilangan tenaga kerja, dengan 12 ribu pegawai honorer terancam dihapuskan pekerjaannya pada Desember 2024. Hal ini sesuai dengan implementasi Undang-undang (UU) 20/2023 tentang aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, UU tersebut menetapkan penataan yang harus selesai paling lambat Desember 2024, melibatkan verifikasi, validasi, dan proses lainnya. Pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN, sebagaimana disampaikan dalam surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ismail Fahmi memberikan solusi bagi para tenaga honorer, termasuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, untuk mengikuti tes PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) atau CPNS yang sedang digelar. Meskipun sebagian honorer telah lulus PPPK dan CPNS, masih ada proses penyelesaian yang menunggu petunjuk lebih lanjut.
Sementara itu, kebutuhan pegawai pada tahun 2024 masih dalam pembahasan. Pemprov Sumsel telah membuka 1.583 formasi untuk tahun ini, dengan rincian 1.000 formasi guru, 330 tenaga kesehatan, dan 253 tenaga teknis. Sebanyak 4.343 peserta lulus administrasi, dengan tenaga guru memimpin jumlah peserta.
BACA JUGA:Samakan Persepsi, Dukung Evaluasi PUG
Seorang tenaga honorer menyampaikan kekhawatiran terkait penghapusan tenaga honorer. Ia berharap adanya peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU ASN 2023, yang dapat membuka peluang menjadi PNS atau PPPK. Meski demikian, ia juga berharap agar formasi tenaga teknis dapat diperbanyak, dan dalam hal terburuk, tetap dapat bekerja sebagai honorer.
Dalam konteks ini, kebijakan Menpan RB yang mengeluarkan Surat Edaran pada Juli lalu, menegaskan agar kepala daerah tetap menganggarkan gaji untuk non ASN pada 2024, memberikan sedikit harapan bagi para tenaga honorer di Sumsel. (*)