Bupati Muba HM Toha Santuni Veteran dengan THR

Bupati Muba HM Toha rayakan Idul Fitri dengan berbagi THR kepada para veteran. Kebersamaan yang penuh makna. Foto : Eggy/REL--
REL, Sekayu - Suasana Idul Fitri 1446 H di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terasa semakin istimewa dengan kehadiran Bupati H M Toha yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di Halaman Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.
Ribuan warga turut serta dalam shalat berjamaah yang penuh khidmat ini, mencerminkan kebersamaan dan semangat kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa.
Dalam sambutannya, Bupati H M Toha menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri, "Minal Aidin Walfaizin.
"Mari kita jadikan momen suci ini sebagai ajang untuk saling memaafkan, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan kepedulian terhadap sesama," ujarnya dengan penuh haru.
BACA JUGA:Momentum untuk Saling Memaafkan
Kejutan besar terjadi setelah shalat selesai! Bupati Muba membuat seluruh hadirin terkejut dan terharu.
Ketika mengumumkan pemberian santunan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 500 ribu kepada para anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Muba.
Langkah ini sontak disambut dengan tepuk tangan meriah dari masyarakat yang hadir.
"Santunan ini adalah bentuk penghormatan kepada para pejuang bangsa yang telah berkorban demi kemerdekaan kita. Semoga berkah Idul Fitri membawa kebahagiaan bagi mereka," ungkap Bupati Toha.
BACA JUGA:Megawati Murka! Kepala Daerah PDIP yang Mangkir Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua
Usai prosesi shalat dan penyerahan THR, acara berlanjut dengan halal bihalal dan open house di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate.
Masyarakat dari berbagai kalangan turut hadir, menikmati hidangan khas Lebaran serta berinteraksi langsung dengan pemimpin daerah mereka.
Kemeriahan dan kehangatan Idul Fitri di Kabupaten Muba tahun ini menjadi bukti bahwa kebersamaan adalah kekuatan utama dalam membangun daerah.
Kejutan dari Bupati Toha ini tidak hanya membahagiakan para veteran, tetahpi juga memperkuat ikatan sosial antara pemerintah dan masyarakat. (*)