Heboh! Mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Ditahan Terkait Kasus Korupsi PMI

--
Rel, Palembang – Dunia politik Palembang diguncang dengan kabar mengejutkan.
Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya Dedi Sipriyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya terjerat kasus dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah di PMI Kota Palembang selama periode 2020 hingga 2023.
Pasangan ini hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa siang (8/4/2025), didampingi oleh tim penasihat hukum.
Usai pemeriksaan intensif, status mereka pun meningkat dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:Tersembunyi di Cianjur, Pantai Jayanti Tawarkan Sunset Epik dan Suasana Nelayan Tradisional
Menurut Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, penetapan tersangka ini dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
“FA dan DS telah memenuhi unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana biaya pengganti darah di PMI Palembang,” ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Hutamrin menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Keduanya memiliki peran aktif namun menyalurkan dana tidak sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Kini, Fitrianti Agustinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara suaminya, Dedi Sipriyanto, ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Keduanya akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, sembari penyidik terus mendalami peran dan aliran dana dalam kasus ini.
BACA JUGA:Satu Dari Tiga Penusukan di DA Club 41 Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukarami
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, mengingat Fitrianti adalah tokoh politik ternama di Palembang, yang sebelumnya dikenal dengan berbagai program sosial selama menjabat.