Warisi Rumah dari Orang Tua? Jangan Senang Dulu, Bisa Kena Pajak Jika Tak Urus Ini

Mewarisi rumah dari orang tua atau kerabat yang telah meninggal memang terdengar seperti berkah.-ist-

REL, JAKARTA - Mewarisi rumah dari orang tua atau kerabat yang telah meninggal memang terdengar seperti berkah.

Namun, siapa sangka bahwa di balik warisan tersebut bisa saja terselip kewajiban membayar pajak?

Ya, ahli waris bisa dikenai pajak penghasilan atas rumah warisan jika tidak melengkapi dokumen penting saat mengurus balik nama sertifikat.

Pengenaan pajak rumah warisan ini bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, disebutkan bahwa tambahan kemampuan ekonomis yang memperkaya wajib pajak bisa dikenai pajak.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemilih yang Berhak Gunakan Hak Suara pada PSU Pilkada Empat Lawang

Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 (PP 34/2016) juga mengatur soal penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah warisan.

SKB Jadi Kunci Bebas Pajak

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), warisan sebenarnya bukan objek Pajak Penghasilan.

Namun, ketika ahli waris ingin melakukan balik nama sertifikat, mereka wajib menyertakan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh pasal 4 ayat (2) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

BACA JUGA:Mbappe Jadi Bulan-Bulanan Fans Arsenal

“Kalau tidak bisa menunjukkan SKB itu, maka ahli waris akan dikenai pajak penghasilan 2,5 persen atas pengalihan hak tanah,” ujar Dwi, Selasa (8/4/2025).

SKB ini juga wajib diserahkan kepada notaris sebelum proses balik nama dilakukan. Meski proses telah selesai, rumah warisan tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ahli waris secara lengkap dan benar.

Rumah Warisan Belum Dibagi Tetap Kena Pajak

Fakta lain yang perlu diketahui, rumah warisan yang belum dibagi kepada ahli waris pun tetap dapat dikenai pajak—terutama jika rumah tersebut memberikan penghasilan, misalnya disewakan. Dalam hal ini, warisan akan dianggap sebagai subjek pajak yang diwakili oleh ahli waris.

BACA JUGA:Raul Jimenez Ingin Bertahan di Fulham

“Kalau rumah warisan belum dibagi dan disewakan, maka penghasilan sewanya tetap harus dilaporkan dan dikenai pajak,” jelas Dwi.

Berapa Besar Pajaknya?

Mengacu pada PP 34/2016, besaran pajak penghasilan atas rumah warisan adalah:

  • 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah/bangunan (kecuali untuk rumah sederhana atau rusun sederhana).

  • 1 persen untuk rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dijual oleh pengembang.

BACA JUGA:Bahas Persiapan Kunjungan Kerja Menteri Pertahanan

Cara Mengajukan SKB Waris

Agar terbebas dari pajak, ahli waris harus mengajukan permohonan SKB waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Permohonan ini harus disertai dokumen seperti:

  • Bukti kepemilikan tanah/bangunan

  • SPPT PBB tahun berjalan

  • Akta kematian

  • Surat keterangan waris

  • Bukti hubungan keluarga

  • Surat perubahan nama (jika ada)

Selain syarat administratif, ada juga syarat materiil, yakni pewaris sudah melaporkan aset dalam SPT Tahunan dan telah membayar seluruh pajak yang terutang.

BACA JUGA:Eksekutif Muba dan Legislatif Matangkan RPJMD 2025–2029

Jika syarat tidak terpenuhi, maka rumah warisan akan berubah status menjadi objek pajak. Akibatnya, ahli waris wajib membayar pajak yang seharusnya bisa dihindari. **

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan